Sabtu 09 May 2020 22:37 WIB

Legislator: Jangan Biarkan Perbudakan ABK Asal Indonesia

Diduga akibat perbudakan tersebut tiga ABK harus meregang nyawa di atas kapal.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan berbendera China. Bahkan diduga akibat perbudakan tersebut tiga ABK harus meregang nyawa di atas kapal. Tragisnya, jenazah ketiga awal kapal tersebut dibuang ke laut.

"Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," tegas Saleh dalam pesan singkatnya, Sabtu (9/5).

Menurut Saleh, dalam pasal Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.

Lanjutnya, ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia dan ditandatangani oleh 74 negara.

"Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," ungkapnya.

Lanjut Saleh, dalam konteks ini, Indonesia diminta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. Padahal, rakyat Indonesia selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Menghormati mereka dan tidak pernah mengganggu mereka. 

"Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan. Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," keluhnya.

Dalam rapat pada hari Kamis (7/5) yang lalu, Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini. Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement