Sabtu 09 May 2020 23:54 WIB

Bareskrim Polri Periksa 14 WNI ABK Long Xing

Bareskrim Polri meminta keterangan 14 ABK terkait pengalaman bekerja di kapal.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.
Foto: ANTARA/Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas TPPO Bareskrim Polri tengah memeriksa 14 WNI anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Long Xing 629. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta Timur, Sabtu (9/5).

"Sampai dengan malam ini, masih dilaksanakan pemeriksaan terhadap 14 kru kapal di RPTC Bambu Apus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Sabtu malam.

Baca Juga

Selama pemeriksaan, penyidik menggunakan alat pelindung diri (APD). "Kami memakai APD, ditambah helm kaca untuk antisipasi (penularan) COVID-19," katanya.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menambahkan, para ABK dimintai keterangan seputar proses pemberangkatan dan pengalaman mereka selama bekerja di Kapal Long Xing 629.

"Bagaimana proses mereka bekerja di luar negeri, melalui PT mana, prosedurnya seperti apa. Historis mereka bergabung dan selama ikut Kapal Long Xing 629," kata John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.

Disebutkan, para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Akhirnya 14 WNI ABK Long Xing 629, meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Belasan WNI ini tiba di Tanah Air pada Jumat (8/5) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait Covid-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut. Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement