Sabtu 25 Apr 2020 07:35 WIB

Alasan Fraksi PAN Setuju Tunda Bahas RUU Cipta Kerja

Fraksi PAN menilai penanganan Covid-19 lebih jadi prioritas dari RUU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Ribuan buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat agar pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ditunda. Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung hal tersebut.

Dia menyatakan ada sejumlah alasan pembahasan RUU Ciptaker perlu ditunda. "Waktunya kurang pas, saat ini pemerintah harusnya lebih fokus untuk menangani pandemi wabah corona atau Covid-19 daripada melanjukan pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Baca Juga

Selain itu, luasnya ruang lingkup dan banyaknya bagian yang akan dibahas dalam RUU Cipta Kerja menurutnya harus mendapatkan berbagai saran, masukan dan pandangan dari berbagai pihak. Namun ia menilai situasi yang terjadi saat ini belum memungkinkan untuk melakukan penyerapan banyak aspirasi yang ada di masyarakat.

"Urgensi Omnibus Law pada saat ini kami kira tidak prioritas, kalau masih mau dibahas kita bagaikan tak punya empati di tengah keadaan krisis dalam penanganan wabah virus Covid-19 yang melanda dunia dan juga negeri tercinta ini," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menunda pembahasan ini.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jumat (24/4).

Hal senada juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan mengatakan, salah satu alasan penundaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid 19.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement