Sabtu 25 Apr 2020 06:46 WIB

Mendagri Minta Pemda tak Alihkan Dana Pilkada 2020

Pemda diminta menunggu kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi). Pemda diminta tidak mengalihkan pendanaan hibah Pilkada 2020 untuk kegiatan lainnya.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Pemda diminta tidak mengalihkan pendanaan hibah Pilkada 2020 untuk kegiatan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak mengalihkan pendanaan hibah Pilkada 2020 untuk kegiatan lainnya. Hal ini sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara.

"Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan Iainnya," ujar Tito dalam suratnya yang ditujukan kepada kepala daerah, Jumat (24/4).

Baca Juga

Tito mengirimkan surat nomor 270/2931/SJ tertanggal 21 April 2020 kepada kepala daerah di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Pendanaan hibah pilkada pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020, tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Kemudian, pemerintah daerah tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan empat tahapan pemilihan.

Tito merinci pedoman pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan kegiatan pemilihan. Pedoman ini ditujukan bagi penyelenggara pemilu baik itu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pengamanan dalam hal ini TNI/Polri atau perangkat daerah lain yang berkaitan.

Satu, dalam hal pemda telah melakukan pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD, dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Apabila masih terdapat sisa dana hibah, tetap disimpan pada rekening penyelenggara/pengamanan dan selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua, dalam hal pemda telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan Pilkada yang sudah dilakukan, termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya.

Tiga, dalam hal pemda telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan terdapat kekurangan atau belum melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, pemda wajib melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Dalam surat itu juga, Tito mengumumkan hasil rapat kerja yang menyepakati tiga opsi penundaan pilkada yang diajukan KPU RI. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah yang mengambil kebijakan opsi optimistis yaitu pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember mendatang dari jadwal semestinya 23 September 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement