Kamis 23 Apr 2020 00:03 WIB

Insinerator RS dengan Izin Berproses Bisa Olah Limbah Corona

Saat ini tidak semua rumah sakit punya insinerator untuk pengolahan limbah medis.

Pemusnahan limbah medis pasien corona. ilustrasi
Foto: Istimewa
Pemusnahan limbah medis pasien corona. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah sakit yang masih dalam proses perizinan untuk insinerator dalam keadaan pandemi seperti saat ini dapat menggunakannya untuk memproses limbah medis Covid-19. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati.

"Tidak semua rumah sakit punya insinerator atau punya insinerator tapi tidak berizin, yang berizin hanya sedikit," kata Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu dalam diskusi memperingati Hari Bumi via konferensi video pada Rabu (22/4).

Baca Juga

Oleh karena itu, untuk membantu rumah sakit mengolah yang memiliki potensi infeksius itu, KLHK mempersilahkan RS dengan insinerator yang masih dalam proses perizinan untuk menggunakannya khusus untuk limbah medis terkait Covid-19.

Langkah itu dapat dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada akhir Maret 2020.

"Limbah infeksius COVID-19 bisa dibakar di insinerator yang izinnya misalnya masih dalam proses dan sebagainya, belum punya izin, asalkan memenuhi syarat teknis yaitu pembakaran 800 derajat Celcius," kata dia dalam diskusi yang diadakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Sejauh ini, menurut data KLHK, baru 20 rumah sakit rujukan yang memiliki insinerator berizin dari 110 RS dengan insinerator di Indonesia. Terdapat juga 14 perusahaan jasa pengelola limbah B3 di seluruh Indonesia.

Vivien sendiri mengatakan penggunaan insinertor tidak menyelesaikan semua persoalan. Karena hasil pembakaran akan menghasilkan abu yang dapat menimbulkan polusi udara.

Karena itu, penggunaan autoclave bisa menjadi salah satu solusi untuk fasilitas layanan kesehatan yang belum memilin insinerator untuk mengolah limbah medis, kata Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) LIPI Dr Ajeng Arum Sari.

"Autoclave tidak menghasilkan emisi berbahaya, bebas patogen dan siklusnya mudah dipantau dan teknologinya mudah," kata Ajeng.

Penggunaan insinerator atau autoclave sendiri termasuk yang sudah diatur penggunaannya oleh KLHK untuk mengolah limbah medis B3 hasil perawatan pasien Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement