Rabu 15 Apr 2020 20:31 WIB

Dianggap tak Patuh LHKPN, KPK 'Bela' Brigjen Karyoto

KPK mengatakan Brigjen Karyoto sebagai Wakapolda tak wajib laporkan LHKPN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Karyoto tengah menjadi sorotan. Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta itu dianggap tidak patuh dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran Republika.co.id dari laman e-LHKPN.kpk.go.id, Brigjen Karyoto terakhir melaporkan hartanya pada 2013, saat masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DIY. Dalam LHKPN tercatat Karyoto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5.453.000.000.  

Baca Juga

Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menjelaskan bahwa jabatan Wakapolda tidak termasuk dalam wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal tersebut berdasarkan  UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari KKN.

"Terkait dengan pertanyaan sejumlah jurnalis apakah yang bersangkutan (Karyoto) saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak, maka mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," ungkap Ipi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Meski begitu, Ipi menyatakan, KPK dan Polri akan membahas lebih lanjut perlu tidaknya jabatan Wakapolda masuk dalam daftar jabatan di lingkungan Polri yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

"Dicantumkan atau tidaknya jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor terbuka kemungkinan kami bahas lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

Ipi mengatakan, laporan LHKPN Karyoto pada 2013 lantaran saat itu posisinya selaku Dirreskrimum Polda DIY dalam kapasitas sebagai Penyidik. Dikatakan, penyidikan merupakan salah satu jabatan yang diwajibkan melaporkan hartanya.

"Sesuai UU 28 tahun 1999 dan Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 adalah Penyidik," katanya.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan, saat mengikuti rangkaian proses seleksi Deputi Penindakan KPK, Karyoto sebenarnya telah menyampaikan LHKPN pada tanggal 8 April 2020. Namun, pelaporan itu saat ini masih berstatus perlu perbaikan sehingga belum dipublikasikan di situs elhkpn.

"Mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi Bidang Penindakan, maka pelaporan LHKPN tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ipi kembali menekankan, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Untuk itu, KPK terus mendorong instansi agar menerbitkan aturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN pegawai di lingkungan instansi masing-masing, termasuk melakukan perluasan wajib lapor untuk jabatan-jabatan yang dinilai strategis.

"Komitmen dan keseriusan dari Pimpinan tertinggi instansi untuk mendorong kepatuhan LHKPN sangat penting. Sebab, LHKPN merupakan bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel," ujar Ipi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement