Senin 13 Apr 2020 05:52 WIB

Keinginan Anies Dikabulkan Luhut: Ojol Bisa Angkut Penumpang

Luhut menerbitkan permenhub yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama PSBB.

Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rizky Suryarandika, Kiki Sakinah

Sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi persnya Kamis (9/4) malam mengakui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terpaksa membatasi layanan ojek online (ojol) hanya bisa mengangkut atau membawa barang bukan orang atau penumpang. Upaya lobi Anies ke pemerintah pusat saat itu tak membuahkan hasil.

Baca Juga

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ojol memang dilarang mengangkut penumpang. Oleh karena itu, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang tetap membatasi ojol hanya mengantarkan barang bukan penumpang.

"Kemarin sempat akan kita fasilitasi ojol bisa mengangkut orang dan barang, ke Kemenkes. Kita berpandangan bisa diizinkan. Tetapi, karena belum ada perubahan di permenkes maka pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu ojol hanya mengangkut barang, tidak penumpang," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4) malam.

Namun, setelah beberapa hari setelah PSBB berlaku, belakangan terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Binsar Pandjaitan, justru membolehkan ojol mengangkut penumpang dengan syarat.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Ahad (12/4).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSSB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik pada 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan penyesuaian dilakukan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi terkait penerapan PSBB. Kemenhub menyatakan perusahaan seperti Gojek dan Grab siap mengetatkan pengangkutan penumpang di wilayah PSBB.

"Dengan kondisi ini, baik dalam permenehub dan permenkes, mereka (perusahaan aplikasi) akan ikuti keinginan pemerintah. Mereka mau menyesesuaikan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual pada Ahad (12/4).

Budi menekankan protokol ketat perlu dijalankan oleh ojek daring ketika pengakutan orang selama PSBB. Perusahaan aplikasi transportasi wajib menyediakan fitur berupa prokotol kesehatan tersebut agar dipatuhi pengemudi.

"Kalau dari aturan itu masih bisa angkut penumpang maka protokol ketat harus ada dalam program aplikator. Kondisi kesehatan (driver) gimana? Dibuatkan fiturnya," ujar Budi.

Budi mencontohkan mekanisme protokol pengetatan di antaranya fitur memastikan kesehatan, penggunaan masker, dan kebersihan kendaraan driver. Sayangnya, Kemenhub tak menjelaskan kewajiban penyediaan protokol kesehatan seperti masker atau hand sanitizer apa akan dibantu perusahaan aplikasi atau menjadi tanggung jawab driver saja.

"Prinsipnya butuh kerja sama aplikator, driver, penumpang yang bisa nuntut kalau enggak pakai masker enggak usah naik. Pengawasan butuh bantuan masyarakat juga, enggak hanya petugas," ucap Budi.

Sebelumnya, fitur pengantaran orang sempat hilang dalam aplikasi Gojek dan Grab menyusul diberlakukannya PSBB. Namun, setelah Permenhub 18/2020 diterbitkan, belum diketahui kapan pengemudi ojol bisa kembali mengangkut penumpang.

"Saya sudah sampaikan, tinggal kalau ini kapan dimulainya, permenhub belum diundangkan, mereka sudah siap menyesuaikan," tutur Budi.

Menanggapi ini, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan mereka dan mitra pengemudi Grab. Tri mengatakan, sesuai arahan Kemenhub, Grab saat ini masih menunggu peraturan yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku.

"Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB karena kami yakin dengan mendukung kebijakan tersebut, kita bersama dapat mengurangi potensi penularan Covid-19," kata Tri Sukma melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Ahad (12/4).

photo
Pembatasan kapasitas kendaraan selama PSBB. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement