Ahad 12 Apr 2020 20:18 WIB

Ojol Angkut Penumpang, Kemenhub: Ada Koordinasi ke Kemenkes

Pemberian izin itu memiliki syarat dan ketentuan berdasar protokol kesehatan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang calon penumpang menanti pengemudi ojek online di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang calon penumpang menanti pengemudi ojek online di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Ahad, mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.  Salah satu beleidnya adalah soal aturan transportasi online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pemaparannya menjelaskan pemberian izin tersebut memiliki syarat dan ketentuan protokol kesehatan. Beberapa syarat aturan tersebut di antaranya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.

Baca Juga

Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya.

Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement