REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya permintaan hak keuangan berupa kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta untuk pimpinan KPK. Menurut Firli, permintaan hak keuangan tersebut sudah diusulkan sejak kepemimpinan KPK Jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ujar Firli kepada Republika, Kamis (2/4) malam.
Firli mengungkapkan, usulan tersebut sudah disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada informasi terkini terkait perkembangan revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Firli menegaskan, saat ini KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Seluruh jajaran lembaga antirasuah , lanjut Firli, fokus untuk melakukan pencegahan , koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegas Firli.
Adapun, saat dikonfirmasi terkait revisi hak keuangan ini, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi.
Hal senada diungkapkan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.
Adapun, saat ini gaji untuk Ketua KPK sskitar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :
Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:
Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250.
NAMA TOKOH