Jumat 04 Sep 2020 09:32 WIB

Sidang Etik Firli Bahuri Agendakan Empat Saksi

Saksi sidang etik Firli terdiri dari satu saksi dari KPK dan tiga orang dari luar KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9). Sebanyak empat orang saksi akan dihadirkan  

"Jam 09.00 WIB,  satu saksi dari KPK dan tiga orang dari luar KPK ," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, agenda dari sidang etik Firli Bahuri adalah melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK, " ujar Ali Fikri.

Sedianya, sidang etik digelar pada Senin (31/8). Sidang diundur lantaran KPK memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).

Pada Kamis (3/9) kemarin, Dewas KPK juga menggelar sidang etik dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal. Saksi yang dihadirkan yakni pimpinan KPK Firli Bahuri dan juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Salah satu  anggota tim pendamping Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah mengungkapkan total saksi yang telah diperiksa selama 3 hari sidang etik dengan terperiksa Aprizal adalah 13 orang. Para saksi berasal dari unsur:

Pimpinan KPK 3 orang, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt. Juru Bicara Penindakan, Pegawai dari Dumas, Penyelidikan dan unit terkait.

Febri menuturkan, sesuai Peraturan Dewas No. 3 Tahun 2020, pihaknya telah mengajukan ahli dan saksi. Dengan harapan untuk ahli bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negada dan Etika.

"Namun, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut, " ujar Febri.

Sementara untuk saksi, tim pendamping  mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pomolango. Tim pendamling  juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan.

"Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 8 September 2020 pada Pk.09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan Terperiksa, " ucap Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement