Kamis 22 Jul 2021 13:14 WIB

Ombudsman Sarankan Presiden Bina Ketua KPK

Selain ketua KPK, ORI menilai empat pimpinan lembaga lain juga perlu dibina.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri)  saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembinaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut menyusul ditemukannya sejumlah kecacatan administrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring yang dikutip pada Kamis (22/7).

Ombudsman menilai, pembinaan juga perlu dilakukan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB. Robert mengatakan, pembinaan dilakukan guna memperbaiki kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut disampaikan sebagai saran perbaikan terhadap seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK. Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK terkait status 75 pegawai.

Presiden juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Robert melanjutkan, presiden juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. "Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement