REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR mencecar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kedatangan 39 tenaga kerja asing (TKA) melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (31/3) kemarin.
Menanggapi itu, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini, ia telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara kedatangan TKA asal China di Bintan itu terjadi saat Permenkumhan tersebut belum diberlakukan. Sehingga masih mengacu pada peraturan terdahulu. Yasonna menjelaskan bahwa aturan larangan WNA masuk ke Indonesia diketahui mulai diberlakukan pada 2 April 2020.
"Jadi ini Permen 11 berlaku malam ini (pukul) 00.00 WIB. Jadi yang terjadi kemarin itu masih sesuai Permen 8," jelas Yasonna.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin mengonfirmasikan kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka diketahui tiba melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban. "Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludindi Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.
Agus mengatakan, seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh Menurutnya, tidak ada yang menunjukkan gejala Covid-19. Para TKA tersebut juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya.
Dari laporan yang diterima pihaknya, Agus mengatakan, para TKA itu akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Hanya saja, ia belum dapat memastikan tujuan kedatangan para TKA tersebut. "Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujar dia.