REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meringkus 43 warga negara asing (WNA) dari tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari 43 tersebut, 38 di antaranya WN China.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Jumat (17/10/2025).
Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi. Petugas mengamankan sebanyak 38 orang WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 orang WN Vietnam, 1 orang WN Malaysia dan 1 orang asal Taiwan.
Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC). Mereka terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.
"Sedangkan 17 laki-laki warga negara RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa," ujar Yuldi.
Selain itu, tim Imigrasi menemukan 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur/koordinator pemandu lagu asing. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai..