Rabu 01 Apr 2020 15:50 WIB

Nasir Djamil: Larang Masuk TKA tanpa Terkecuali

Nasir Djamil meminta pemerintah tidak mengambil risiko dalam menghadapi virus Corona

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Nasir Djamil.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (RI).

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai seharusnya di tengah merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah dalam peraturan tersebut harus berani mengambil sikap untuk tidak menerima kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari negara manapun tanpa terkecuali.

Baca Juga

"Meskipun tadi Permenkumham mengatur tenaga kerja asing (TKA) yang bisa masuk ke Indonesia, dengan syarat-syarat tadi itu, tapi kami berpikir, sebaiknya dalam situasi seperti ini kita tidak usah mengambil risiko," kata politikus PKS tersebut, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, meskipun para TKA bisa masuk ke Indonesia melalui protokol kesehatan yang ketat, namun ia berharap agar pemerintah tidak dulu mengizinkan sementara waktu ini WNA masuk ke Indonesia.

Ia bahkan mengapresiasi langkah Kanwilkumham Aceh yang dengan cepat memulangkan kedatangan 7 TKA di Bandara Sultan Iskandar Muda setelah mendapat penolakan dari tempat mereka bekerja. "Menurut saya pemerintah harus berani mengamibil sikap untuk tidak menerima yang masuk-masuk itu," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah RI telah memutuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Namun terdapat pengecualian tertentu bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, seperti pemegang kartu izin tinggal terbatas atau tetap (kitas/kitap), pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain.

Para WNA juga diimbau untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku di RI. Permenkumham tersebut dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement