Ahad 22 Mar 2020 21:41 WIB

Komisioner KPU akan Serahkan Surat Keberatan ke DKPP Besok

Evi juga akan melaporkan pemecatan yang dialami ke presiden dan Ombudsman.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku akan menyerahkan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian tetap terhadap dirinya besok, Senin (23/3).

Evi diberhentikan DKPP terkait dakwaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam pemilihan legislatif DPRD Kalimantan Barat.

Baca Juga

"Insya Allah ya. Rencananya besok (23/3) pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan surat keberatan ke DKPP. Setelah itu, ke Presiden dan laporan ke Ombudsman. Rencananya begitu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/3).

 

Sebelumnya diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, putusan DKPP terkait pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik bersifat final dan mengikat. Namun, ia mempersilakan Evi bila ingin menempuh upaya hukum lainnya.

 

"Final dan mengikat itu berarti bagi KPU dan Bawaslu tidak ada upaya hukum lagi, tetapi ya silakan saja ya sebagai warga negara Bu Evi misalnya punya pertimbangan lain, upaya hukum lain, tentu (kami) tidak dalam posisi akan mendorong atau tidak mendorong, kan itu hak warga negara," ujar Muhammad saat dihubungi, Jumat (20/3).

 

Ia pun menjawab berbagai alasan keberatan Evi terhadap putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari anggota KPU RI kepada Evi. Soal DKPP tak punya dasar karena pengadu sudah mencabut aduannya, Muhammad mengatakan, lembaganya tetap bisa melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Muhammad dan majelis hakim DKPP menilai perkara tersebut penting dilanjutkan karena menyangkut kemurnian suara pemilih.

 

Menurut dia, DKPP juga sering tetap melanjutkan pemeriksaan perkara meski pengadu telah mencabut aduannya. Ia menambahkan, meski DKPP hanya memiliki kewenangan pasif, DKPP tetap boleh memeriksa aduan meski telah dicabut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement