Ahad 22 Mar 2020 20:15 WIB

Tahapan Pilkada Ditunda, Kemendagri Koordinasi dengan KPU

Kemendagri memahami alasan KPU menunda Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)(Antara/Embong Salampessy)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)(Antara/Embong Salampessy)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, penundaan berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berada diranah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri memahami alasan penundaan tahapan pilkada karena kondisi penyebaran Covid-19 akibat virus Corona baru.

"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, berbagai arahan-arahan teknis menyangkut upaya pencegahan penyebaran virus Corona berimbas ke penyelenggaraan tahapan pilkada. Kemendagri akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 hingga Juli 2020 mendatang.

Sebab, kata Kastorius, apabila kegiatan tahapan pilkada di rentang Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi undang-undang tersebut tentu dengan persetujuan DPR.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menunda tiga tahapan Pilkada 2020 sebagai upaya pencegahan virus corona. Beberapa tahapan ada yang berlangsung di tengah status Indonesia dalam masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

"Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Ia mengatakan, tiga tahapan yang ditunda itu di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Ia menuturkan, penyebaran Covid-19 makin masif melihat dari jumlah pasien positif virus Corona yang terus meningkat. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan tahapan dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik antarmanusia.

Namun, penundaan tiga tahapan itu belum tentu berimbas terhadap pengunduran hari pemungutan suara. Pemungutan suara serentak di 270 daerah baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati dijadwaklan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement