Selasa 10 Mar 2020 04:11 WIB

Pemerintah Diminta Akomodasi Semua Terkait Omnibus Law

Draf omnibus law

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Gejayan Memanggil #3. Aliansi Mahasiswa Jogja menggelar aksi di pertigaan Gejayan, Yogyakarta, Senin (9/3). Mereka menuntut penolakan RUU Omnibus Law.(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gejayan Memanggil #3. Aliansi Mahasiswa Jogja menggelar aksi di pertigaan Gejayan, Yogyakarta, Senin (9/3). Mereka menuntut penolakan RUU Omnibus Law.(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan tata negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf memandang biasa gejolak di masyarakat soal draf omnibus law cipta lapangan kerja. Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang harus mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Undang-undang yang banyak melibatkan banyak pihak memang pasti sedikit ada resistensi," kata Asep di Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Dia menilai bahwa draf omnibus law cipta kerja yang sudah dilayangkan pemerintah kepada DPR bukan harga mati. Artinya, menurut Asep, masih terdapat kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk menampung seluruh aspirasi dari masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dibutuhkan pembuat undang-undang untuk membuat produk legislasi yang dapat bermanfaat bagi semua pihak. Dia meminta pemerintah dan DPR untuk melibatkan banyak pihak dalam menggarap omnibus law tersebut.

"Jangan sampai undang-undang lahir prematur. Banyak orang menggugat dan ada tudingan konspirasi dengan asing," katanya.

Asep memandang positif lahirnya aturan tersebut. Dia menilai aturan yang ada saat ini kerap tumpang-tindih dan inkonsisten antara aturan yang satu dan yang lain. Menurut dia, semua pembuatan undang-undang tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Kalau ingin melibatkan semua orang juga butuh waktu. Jadi, pemerintah menganggap selesaikan dulu versi pemerintah, kemudian nanti silakan DPR kalau ingin melibatkan banyak pihak, DPR yang mengundang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement