Senin 09 Mar 2020 17:21 WIB

GKR Hemas Harap Omnibus Law tak Langsung Ditanggapi Negatif

GKR Hemas harap omnibus law tak langsung ditanggapi negatif oleh publik.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi soal RUU Omnibus Law (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi soal RUU Omnibus Law (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas berharap masyarakat berpikir positif terlebih dahulu terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. GKR Hemas mengatakan plus dan minus mengenai RUU Omnibus Law masih akan dibahas di DPR RI.

"Saya kira kita berpikiran positif saja dululah," ucap GKR Hemas di Yogyakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Menurutnya, hingga saat ini plus minus mengenai RUU Omnibus Law masih dibahas di parlemen. Meski demikian, menurutnya, muaranya bukan untuk melemahkan, melainkan justru bertujuan menguatkan berbagai aspek, termasuk perekonomian Indonesia.

"Omnibus law itu memang harus ditempuh bukan untuk melemahkan dari semua sudut yang dikhawatirkan. Tapi bagaimana kita membahas bersama omnibus law itu bisa diharapkan untuk lebih melakukan suatu terobosan," kata istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.

Terobosan, menurutnya, memang diperlukan untuk bisa menyamakan kedudukan Indonesia dengan negara-negara lain yang lebih maju. Meski demikian, terobosan itu, kata dia, jangan sampai merugikan masyarakat maupun kelompok tertentu. "Yang jelas jangan merugikan masyarakat atau pun merugikan kelompok-kelompok tertentu," ujar Hemas.

Mengenai munculnya demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law di Yogyakarta, Hemas menilai hal itu wajar sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

Meski demikian, ia meminta substansi dari RUU Omnibus Law dipastikan dipahami terlebih dahulu. "Sudah dipahami betul belum omnibus law itu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait demo masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law, DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menjadi sorotan publik.

"Dan kami juga sepakat dengan beberapa komponen untuk sama-sama membuat tim kecil yang kemudian akan coba melakukan sinkronisasi pasal-pasal, sehingga pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu dapat dicarikan solusinya," ujarnya.

Sementara itu, Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak mengejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat virus corona.

"Sebaiknya, omnibus law ini jangan ngejar waktu, apalagi kondisi ekonomi kita terguncang oleh kondisi-kondisi shock virus corona," ujar Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman di Jakarta, Jumat (6/3).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement