Senin 09 Mar 2020 16:02 WIB

Tindak Jubir OPM, Polri Diminta Koordinasi ke Papua Nugini

TNI menyatakan Jubir OPM telah mencemarkan nama baik pangdam.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, disebut telah mencemarkan nama baik Pangdam XVII/Cenderawasih. Karena itu, TNI akan meminta instruksi Polri untuk berkoordinasi dengan pemerintah Papua Nugini agar melakukan upaya penegakkan hukum terhadap Sebby.

"Kodam XVII/Cenderawasih akan meminta institusi Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas pemerintah PNG agar melakukan upaya penegakan hukum terhadap Sabby Sambom," ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Eko Daryanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3).

Baca Juga

Eko menjelaskan, hal itu dilakukan menyusul beredarnya rilis yang mengatasnamakan TPNPB News yang diduga kuat terkait dengan Sebby. Rilis itu, menurut Eko, menyatakan Pangdam XVII/Cenderawasih melakukan kontak telepon dengan salah satu pimpinan TPNPB-OPM, Lekagak Talenggen.

"Pangdam XVII/Cenderawasih tidak pernah melakukan kontak telepon dengan Lekagak Talenggen," kata Eko.

Eko menyebut Lekagak Talenggen bersama dengan Sebby Sambom telah berkali-kali melakukan pembohongan publik demi mencari popularitas pribadi. Dia mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan Sebby saat ini, yakni di wilayah Papua Nugini.

"Yang bersangkutan tidak pernah melihat langsung situasi Tembagapura, selain mendapatkan informasi sepihak dari Lekagak Talenggen," tuturnya.

Eko mengatakan, tindakan Sebby Sambom dengan mencatut jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih dalam rilisnya telah mencemarkan nama baik Pangdam XVII/Cenderawasih maupun Kodam XVII/Cenderawasih. Atas dasar itu ia meminta institusi Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas pemerintah Papua Nugini agar melakukan upaya penegakkan hukum terhadap Sebby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement