Senin 09 Mar 2020 12:52 WIB

Ririn Ekawati Diberi Setengah Pil Narkoba oleh Asistennya

Ririn Ekawati akan menjalani pemeriksaan rambut dan darah di lab BNN

Ririn Ekawati mengenakan kerudung untuk salah satunya peran yang dimainkannya dalam film.
Foto: dok Republika
Ririn Ekawati mengenakan kerudung untuk salah satunya peran yang dimainkannya dalam film.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Ririn Ekawati sempat diberi setengah pil narkoba happy five, berdasarkan pengakuan tersangka ITY, beberapa hari sebelum diperiksa. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari salah satu keterangan Saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE," ujar Ronaldo, Senin (9/3).

Baca Juga

Menurut keterangan, tersangka ITY memberikan pil happy five tersebut kepada Ririn Ekawati dalam kurun dua atau tiga hari sebelumnya.

Pada saat pemeriksaan urine, hasilnya Ririn Ekawati negatif narkoba. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba happy five.

Ronaldo menduga hal tersebut karena dosis konsumsi Ririn terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama. "Tapi, untuk memastikan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido untuk pemeriksaan rambut dan darah," ujar Ronaldo.

Setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai, Ririn akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi. Polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati berupa lima butir pil happy five.

Kemudian pengembangan dilakukan. Pengembangan itu menemukan 37 butir pil happy five dari tersangka pemasok narkoba teman ITY berinisial DN.

Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya. Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsider pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement