REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Tim gabungan Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri menyita enam kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional. Namun, tiga kilogram di antaranya merupakan narkoba jenis baru yang disebut red ice.
"Pengungkapan narkoba red ice ini baru pertama kali ditemukan Kepri, kalau di Indonesia belum tahu. Tapi sepanjang saya di Bareskrim, ini perdana," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (6/3).
Kapolres menyatakan, pihaknya langsung melakukan uji laboratorium Polri buat mengetahui efek dan kandungan narkoba jenis baru tersebut. Menurut dia, benda terlarang tersebut berbentuk kristal, sama seperti sabu-sabu yang biasa dikonsumsi oleh pengguna pada umumnya.
"Hanya saja, red ice ini warnanya merah, kalau yang biasa itu warnanya bening. Efeknya pun mungkin beda lagi. Maka itu diuji lab, biar segera diketahui hasilnya," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Pandjaitan, menyatakan, pengungkapan enam kilogram narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi adanya orang yang diduga membawa benda tersebut dari Senggarang, Tanjung Pinang ke Kota Batam, Kamis (5/3) kemarin. Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Chrisman, tim langsung turun ke lokasi, dan sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya menangkap satu orang laki laki berinisial ER 46.
"Dari ER, kami menemukan delapan bungkus narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang belakangan diketahui narkoba jenis baru atau red ice," sebutnya.
Selanjutnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 00.15 WIB, menangkap dua orang pelaku lainnya berinisial RS (53) dan BW (51). Dari keduanya didapati empat bungkus diduga narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram, yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah kedua pelaku.
"Jadi total pelaku yang ditangkap ada tiga, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram," ungkap Kapolres.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, ketiga pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan di Batam. Para pelaku sudah beberapa kali berhasil lolos menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, khususnya buat diedarkan di Batam dan Tanjungpinang. Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang kerap dijadikan salah satu pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.
"Kepri ialah daerah transit masuknya narkoba jaringan internasional, ke berbagai penjuru daerah di Indonesia," tegasnya.
Terhadap ketiga pelaku, kata dia, kini sudah ditahan di Mapolres Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)," tegas Muji.