REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD, Fahira Idris, pada Kamis (5/3) untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus corona.
"Pemeriksaan direncanakan pukul 10.00 pagi ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra saat dihubungi, Kamis (5/3).
Saat ini penyidik masih menunggu kedatangan Fahira karena surat panggilan sudah dikirim sejak beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Fahira dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid pada Ahad (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.