REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan kejengkelannya atas truk-truk overtonase yang berlalu-lalang di wilayahnya. Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten bersama jajaran kepolisian saat ini juga sedang gencar melakukan razia dan penindakan kepada truk yang melebihi berat yang ditentukan.
Dari kegiatan razia yang dilakukan, setidaknya sudah 14 truk tronton tanah dengan berat lebih dari 60 ton, ditilang dan ditahan karena melintas di jalanan Banten.
"Tahu diri lah mereka, itu jalan bukan untuk mereka tapi mereka ganas sekali, seperti jalan ke Anyer itu pada rusak. Hancur itu jalan di Jawilan Cikande, jalan-jalan di Lebak, jalan nasional pada turun, itu karena lebih dari 60 ton," jelas Wahidin Halim, Jumat (28/2).
Adanya truk dengan beban melebihi kapasitas disebut Wahidin berdampak pada rusaknya jalan baik di jalan nasional, provinsi hingga kota. "Karena kendaraan truk yang lebih dari 60 ton ini hancur jalan kita, habis dana pembangunan, berapa kerugian negara? Sampai miliaran. Jalan baru dibangun habiskan anggaran Rp 50 sampai Rp 200 miliar, padahal pajak yang dibayar juga nggak seberapa, bahkan ada yang tidak bayar," katanya.
Mengenai kendala penindakan kepada truk-truk overtonase ini karena berhubungan dengan kegiatan pembangunan nasional, ia mengatakan proyek apapun seharusnya mengikuti aturan yang berlaku. Banyaknya jalan yang rusak sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain disebutnya harus menjadi pertimbangan.
"Proyek nasional juga aturan mobilnya dikecilin, itu memang caranya dia dengan banyaknya tanah yang dijual, makin besar tonasenya maka makin besar juga harganya kan. Tanahnya minta dicukupi, tapi jangan begitulah, pokoknya nggak boleh," katanya.
Wahidin juga mengklaim bahwa kegiatan razia ini akan terus dilakukan pihaknya untuk membuat jera para pelaku. "Ketentuannya kan kita tindak, lalu bawa ke pengadilan, tindak-bawa ke pengadilan. Akan kita lakukan seterusnya sampai saya selesai jadi gubernur," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengetakan razia yang dilakukan adalah instruksi dari Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase. Sementara sebelumnya, penindakan atastruk overtonase yang melintas di jalan Banten banyak terkendala karena menyangkut proyek nasional.
"Atas arahan Pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande-Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang," ujar Tri Nurtopo.
Menurutnya, Dishub Banten membawa alat timbang portable ke lokasi dan ditemukan hasil timbangan dari kendaraan yang mencapai lebih dari 46 ton, dan hal tersebut melebihi kapasitas standar jalan ruas Cikande - Rangkasbitung yang hanya boleh dilalui untuk muatan kelas 2. Hingga kini Dishub Banten disebut ya telah mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk selanjutnya mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku
"Bersama Polres Lebak, Ada sekitar 14 kendaraan ditilang hingga ditahan kendaraannya, kami bawa kendaraan tronton itu ke KP3B Serang untuk diproses dipengadilan. Truk-truk ini rata-rata muatannya 49 ton, sementara di buku kir itu telah tertulis bahwa muatan harus 24 ton dengan berat kendaraan," katanya.
Tri mengungkapkan, untuk tonase di jalan provinsi itu hanya 8 ton. Sehingga, truk-truk yang ditilang merupakan kendaraan yang overtonase dan juga tidak memiliki surat-surat yang lengkap..
"Menjaga komitmen atas arahan Pak Gubernur, kita akan terus melakukan razia truk overtonase di ruas jalan provinsi. Adapun untuk titik lokasinya kita tidak bisa menyebutkan," katanya.