Jumat 28 Feb 2020 15:37 WIB

Kejakgung Incar Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Tambang emas tersebut masih diteliti kepemilikannya karena tak tunggal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pelacakan aset Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengincar penyitaan tambang emas yang diduga terkait dengan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan Direktorat Piadana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, tambang emas tersebut, masih diteliti kepemilikannya, karena tak tunggal milik satu nama. “Kalau tambang emas itu, ada di Lampung,” kata Febrie, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga

Namun Febrie mengaku lupa nama perusahaan tambang emas tersebut. Akan tetapi, ia memastikan, sudah ada kordinasi dengan BUMN mengenai pengelolaan tambang tersebut jika nantinya berstatus sita. “Itu yang sedang diteliti. Karena ada kepemilikan orang lain juga di situ. Itu yang disidik,” kata dia.

Febrie menerangkan, pelacakan aset-aset para tersangka Jiwasraya, terus dilakukan untuk penyitaan. Ia mengungkapkan, taksiran nilai seluruh aset sitaan saat ini, mencapai Rp 11 triliun.

Sementara penghitungan kerugian negara oleh tim penyidik, di angka Rp 17 triliun. Febrie mengatakan, seluruh aset sitaan tersebut yang nantinya akan dipakai untuk menambal kerugian keuangan negara dari kasus korupsi dan TPPU di Jiwasraya.

Pekan lalu, tim Kejakgung juga melakukan sita terhadap perusahaan tambang batubara milik Heru di Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim). Tambang tersebut dikelola oleh PT Gunung Bara Utama (GBU) yang kepemilikan saham mayoritasnya punya PT Trada Alam Minera (TRAM).

Heru adalah Komisaris Utama PT TRAM yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus Jiwasraya. PT TRAM, diduga menikmati pengalihan dana nasabah Jiwasraya ke dalam bentuk saham.

Heru, kata Febrie, lewat penguasan atas PT TRAM juga memiliki usaha berupa tambang arwana yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan itu bernama PT Inti Agri Resources (IIKP). Di perusahaan ikan hias tersebut, Febrie pernah menerangkan, ada investasi Jiwasraya senilai triliunan Rupiah.

Sementara ini, kata Febrie, seluruh perusahaan tersebut, operasionalnya masih berjalan meskipun dalam status sita. “Yang kita sita itu operasionalnya. Karena jangan sampai, ini berdampak pada produksi, dan pekerjanya,” sambung Febrie.

Selain Heru, ada lima tersangka lain dalam kasus Jiwasraya. Yaitu, tersangka Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris Utama PT Hanson Internasional (MYRX), dan tersangka Joko Tirto, selaku Direktur Utama PT Maxima Integra (MIG). Tiga tersangka lain, yakni para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Dari tersangka lain, Kejakgung juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset.

Penyitaan paling masif, ada dari tangan tersangka Benny Tjokro. Kejakgung sudah melakukan sita terhadap 93 unit apartemen di Tower South Hills, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari tangan Benny  Tjokro, Kejakgung juga melakukan blokir terhadap 156 bidang tanah di Lebak, dan Tangerang. Kemudian tujuh bidang tanah di Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang dua di antaranya sudah dibangun perumahan Forrest Hills City seluas 60 hektare, dan Millenium City seluas 20 hektare.

Sedangkan dari tersangka lain, Kejakgung menyita berupa rumah milik Syahmirwan di Jakarta Timur (Jaktim). Termasuk sejumlah penyitaan lain, berupa barang berharga, seperti mobil, motor, dan perhiasan, serta surat berharga, dan kepemilikan saham. Seluruh sitaan tersebut, Febrie meyakini, bagian dari hasil korupsi, dan TPPU dalam kasus Jiwasraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement