Jumat 21 Oct 2022 06:51 WIB

Kejakgung Sita Eksekusi Lahan 52 Hektare Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro

Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dan mengganti kerugian negara Rp 6,078 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan sita eksekusi aset lahan seluas 525 ribu meter persegi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi lahan milik bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, terkait dengan penuntasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dipidana penjara seumur hidup dan dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, ratusan ribu lahan sitaan dari Benny Tjokro berada di tujuh desa di lima kecamatan, di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga

“Luas lahan yang dilakukan sita eksekusi setotal 525.290 meter persegi, atau kurang lebih sekitar 52 hektare,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Ketut menambahkan, dari luas lahan tersebut terbagi ke dalam 99 bidang. Yakni, 20 bidang seluas 102.289 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Tangerang. Sebanyak 9 bidang seluas 204.363 meter persegi, di Desa Mungcung, Kronjo, Tangerang. Di Desa Bonisari, Pakuhaji, tim kejaksaan, juga menyita eksekusi 29 bidang lahan seluas 64.579 meter persegi. Di Desa Rawaboni, Pakuhaji, tercatat 33 bidang lahan seluas 73.606 meter persegi yang dilakukan sita eksekusi.

Selanjutnya empat bidang lahan seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhjati, Pakuhaji, Tangerang. Di Desa Kayu Agung, Sepatan, Tangerang tercatat dua bidang lahan seluas 29.800 meter persegi yang dilakukan sita. Terakhir, tiga bidang lahan seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Sepatan, Tangerang.

“Sita eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketut.

Benny Tjokro dalam perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup dan denda pengganti kerugian negara Rp 6,078 triliun. Selain Benny Tjokro, dalam kasus tersebut pengadilan juga menghukum Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera dengan pidana penjara sama, seumur hidup. Namun untuk terpidana Heru Hidayat pengganti kerugian negaranya mencapai Rp 10,08 triliun. Dua terpidana dalam kasus Jiwasraya itu, juga terlibat dalam kasus serupa di PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,78 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement