Senin 24 Feb 2020 18:23 WIB

DirOps Pelindo II Ngaku tak Tahu Soal Pengadaan QCC

Eks DirOps Pelindo II Dana Amin diperiksa KPK untuk lengkapi berkas RJ Lino.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur Operasi PT Pelindo II Dana Amin menunggu waktu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Operasi PT Pelindo II Dana Amin menunggu waktu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Pada Senin (17/2), penyidik memeriksa  Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin, untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Dana ihwal proses awal pengadaan QCC di PT Pelindo II. Sebelum menjabat sebagai Dirut PT Antam, Dana diketahui pernah menjabat Direktur Operasi Pelindo II periode Februari 2012 - Mei 2016.

Baca Juga

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pengetahuannya dalam proses awal pengadaan QCC," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/2) malam.

Usai diperiksa penyidik, Dana menegaskan bahwa dirinya tak tahu menahu ihwal proses awal pengadaan QCC. Ia mengaku bekerja di PT Pelindo setelah dua tahun kasus ini muncul. "Enggak tahu, saya masuknya kan 2012 kan? Kejadian 2010 kan? Enggak (tahu)," kata Dana Amin di Gedung KPK Jakarta.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Teranyar RJ Lino sempat diperiksa pada 23 Januari 2020. Usai diperiksa, tim penyidik masih belum menahan RJ Lino.

"Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," ujar RJ Lino usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement