REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, asap yang timbul akibat kerusakan pada sistem antisipasi kebakaran (aerosol) di gedung DPR RI tidak terlalu berbahaya apabila terhirup manusia. Menurutnya aerosol adalah salah satu jenis racun api yang biasa digunakan untuk pengamanan gedung DPR RI dari peristiwa kebakaran.
"Semua gedung (DPR) ini memang dipasangkan sistem aerosol itu. Ini salah satu alat pemadam kebakaran yang paling bagus untuk antisipasi (kebakaran)," ujar Kombes Yusri saat diwawancara wartawan di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Adapun dampak yang ditimbulkan dari asap aerosol tersebut bagi manusia yang menghirupnya adalah sesak pernapasan. Apalagi apabila asap tebal dan juga akan menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Enggak terlalu berbahaya. Paling sesak napas saja. Cuma bau saja ya, kalau dibilang dia membahayakan itu tidak. Bau saja, karena dia asapnya tebal," kataYusri.
Kendati menimbulkan sesak pernapasan, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, aerosol biasanya sangat sensitif terhadap api sehingga efektif apabila timbul kebakaran.
"Kegunaannya itu sebenarnya untuk memadamkan api kegunaannya itu. Ada panas tinggi, dia langsung mengeluarkan asap setebal mungkin untuk bisa memadamkan api, itu gunanya dia," kataYusri Yunus.