Senin 17 Feb 2020 23:44 WIB

KPK Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus PAW

KPK mengapresiasi putusan pengadilan Jaksel yang menolak praperadilan MAKI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan  yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam gugatannya, MAKI  meminta KPK menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah karena layak menjadi tersangka dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga

"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," ujar Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Saat ini, kata Ali, KPK fokus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk keempat tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun KPK menunggu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti.

Pada Senin (17/2) pagi, hakim tunggal Ratmoho menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK. Salah satu poin yakni bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu dua tahun.

"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbang eksepsi yang lain, maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ratmoho.

Dalam putusannya, Hakim Ratmoho mengingatkan KPK memiliki waktu hingga akhir 2020 mendatang untuk menyelesaikan perkara ini. Hal tersebut mengacu pada pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK memiliki waktu dua tahun khusus menyelidiki dua nama yang dipermasalahkan pemohon, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.

"Dua tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ujar Hakim Ratmoho.

Dalam gugatannya, MAKI meminta tiga hal. Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat, yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement