Senin 02 Mar 2020 22:44 WIB

KPK Periksa Pegawai Bank Mandiri Terkait Suap Wahyu Setiawan

KPK periksa pegawai Bank Mandiri terkait kasus suap PAW tersangka Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pegawai Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat, perihal transaksi perbankan dalam kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi di mana diduga adanya transaksi perbankan di Bank Mandiri Cabang Manokwari, Papua Barat yang aliran uangnya ditujukan kepada tersangka WSE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga

KPK, Senin memeriksa Kepala Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari, Papua Barat, Irmawaty danPatrisius Hitong sebagai saksi untuk tersangka WSE dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Lebih lanjut, Ali menyatakan penyidik mendalami keterangan keduanya perihal barang bukti berupa uang tunai dan buku rekening yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut.

"Kita tahu OTT penyelidik menemukan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dan juga buku rekening yang di dalamnya ada transaksi uang sekitar Rp600 juta yang berasal dari Papua Barat. Oleh karena itu, dikonfirmasi kepada keduanya tentang buku rekening, bagaimana bukti transfernya, dari siapa, dan sebagainya," ujar Ali.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful. Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement