Rabu 26 Feb 2020 17:54 WIB

Diperiksa KPK 2,5 Jam, Hasto Disuguhi Makanan Manado

Selama menjalani pemeriksaan di KPK, Hasto mengaku disuguhi makanan Manado

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta,Rabu (26/2/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta,Rabu (26/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku diperiksa secara efektif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 2,5 jam. Selama menjalani pemeriksaan Hasto mengaku sempat makan siang dengan menu khas Manado.

"Saya diperiksa efektif itu 2,5 jam, karena diselingi dengan istirahat siang dengan makan siang menunya itu makanan Manado," kata Hasto usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Pemeriksaan kali ini, lanjut Hasto, terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Ada sekitar 14 hal hal yang harus saya beri keterangan tersebut," kata Hasto usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Kepada wartawan, Hasto juga menegaskan PDIP dalam mekanisme pergantian antar waktu sudah menjalankannya sesuai dari keputusan partai. Menurutnya, sebagai Sekjen ia sudah menjalankan keputusan dengan sebaik-baiknya.

"Dan tentu saja saya dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai Sekjen," tuturnya.

Nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDIP lantaran diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement