Rabu 12 Feb 2020 18:34 WIB

Pakar: Penolakan Pemulangan Eks ISIS Sudah Sesuai Hukum

Ada unsur yang terpenuhi sehingga warga eks ISIS telah kehilangan kewarganegaraan.

Gerakan ISIS (ilustrasi)
Foto: VOA
Gerakan ISIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Prof Ade Maman mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan anggota ISIS asal Indonesia ke Tanah Air sudah berlandaskan hukum yang kuat.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman itu, pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga

"Ada dua unsur yang telah terpenuhi yakni mereka telah masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, selain itu unsur bahwa mereka secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu," katanya di Purwokerto, Rabu.

Dengan demikian, mereka telah kehilangan kewarganegaraan. Namun, jelas Prof Ade, pemerintah perlu melakukan verifikasi karena dalam situasi konflik berbagai kemungkinan bisa terjadi.

"Jika ada yang masih memilki status WNI dan tidak ada unsur yang menimbulkan seseorang kehilangan kewarganegaraan maka negara wajib melindungi sesuai pasal 28 D ayat 4 UUD 1945," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,Mahfud MD, menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement