Selasa 25 Feb 2020 16:49 WIB

Pemulangan Anak WNI Eks ISIS Ada Pengecualian

Pengecualian ini diberlakukan untuk anak di bawah usia 10 tahun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Yasonna Laoly
Foto: Republika
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa ada pengecualian bagi anak WNI eks kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berusia di bawah 10 tahun. Hal tersebut terkait rencana pemulangan mereka ke Indonesia.

"Buat transisi pertama kita mengecualikan anak-anak di bawah 10 tahun, itupun kita asessment seperti apa," ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga

Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap melakukan koordinasi dengan pemerintahan yang menampung eks ISIS. Agar terus melakukan asessment atau penilaian terhadap mereka. "Kami berkoordinasi dengan pemerintahan di sana untuk betul-betul memberikan ekses kepada kita, melakukan asessment kepada orang-orang yang terdata," ujar Yasonna.

Sementara itu, Yasonna menyampaikan bahwa terdapat 1.276 WNI eks ISIS yang terdata. Data tersebut berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88. "Berkembang data yang awalnya 689 (orang), terakhir pengembangannya sampai hari kemarin dengan BNPT, Densus (sebanyak) 1.276," ujar Yasonna.

Dari 1.276 orang, hanya 297 yang tervalidasi memiliki paspor Indonesia. BNPT dan Densus 88, Yasonna mengatakan, tengah berkoordinasi dengan pihak intelejen untuk melakukan penilaian atau asessment kepada mereka. "Ini nanti kita asessment lagi, kita lihat seperti apa dia di sana, bagaimana dia di sana. Ini semua nanti akan bekerjasama dengan dunia intelejen di sana," ujar Yasonna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement