Rabu 12 Feb 2020 11:20 WIB

Mahfud: yang Gabung Teroris Mau Dipulangkan untuk Apa?

Mahfud menegaskan tak akan pulangkan mantan anggota kelompok ISIS

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tidak pernah menerima permintaan dari para mantan foreigner terrorist fighters atau mantan anggota ISIS. Mahfud mengatakan, pemerintah hanya mendapatkan laporan dari otoritas maupun organisasi internasional terkait tentang keberadaan mereka.

"Ini ndak ada. Hanya ada laporan, dari pihak luar, bukan dari Indonesia. Indonesia sendiri sudah mencari ke sana. Sumbernya juga tidak pernah langsung ketemu orangnya," kata Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mencoba mendata mereka langsung. Tapi, pemerintah tidak dapat bertemu dan mendata mereka lebih lanjut karena mereka sendiri yang menghindar.

"BNPT sudah ke sana, kita sudah ke sana. Hanya ketemu sumber-sumber otoritas resmi aja. Di situ ada ini katanya, tapi orangnya ndak pernah menampakan juga," ujarnya.

Meski begitu, Menkopolhukam menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kombatan foreigner terrorist fighters (FTF).  "Satu, menjamin rasa aman bagi 267 juta warga negara yang hidup di Indonesia. Harus dilindungi. Negara tidak boleh ada teroris.

Kedua, tidak memulangkan fighter, kombatan, yang tergabung dalam FTF di beberapa negara," jelasnya.

Menurutnya, orang-orang yang menjadi teroris tidak akan dipulangkan oleh pemerintah. Keberadaan mereka dinilai dapat membahayakan masyarakat. Terlebih, mereka sudah membakar paspor dan tidak mengakui diri sebagai WNI lagi.

"Kalau teroris pasti tidaklah. Yang sudah gabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa, malah kamu nanti yang berbahaya di sini," kata dia.

Mahfud menjelaskan, sikap berbeda akan dilakukan terhadap orang-orang yang terlantar di luar negeri dan bukan teroris. Mereka dapat melapor kepada kedutaan Indonesia di negara mereka masing-masing untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Tetapi kalau memang ada orang terlantar dan itu bukan teroris, pasti dilindungi oleh negara," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement