Rabu 05 Feb 2020 22:29 WIB

PN Cibinong Vonis Bebas Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid

SM dibebaskan dari tuntutan karena mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa

Skizofrenia Paranoid yang diderita wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul
Skizofrenia Paranoid yang diderita wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG  - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA memvonis bebas SM (52), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi pada Rabu (5/2) itu menyatakan bahwa SM dibebaskan dari tuntutan karena mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat. Meski begitu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

PN Cibinong juga mengembalikan sejumlah barang bukti milik SM berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.

Pantauan wartawan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, sidang terdakwa yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sempat molor menjadi pukul 10.48 WIB dan selesai pada pukul 11.48 WIB.

Diberitakan sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran perempuan yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor, pada Ahad (30/6/2019).

Pada potongan videonya, perempuan yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama Masjid.

"Suami gue mau dikawinin di sini," sebutnya di dalam Masjid dengan tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement