Selasa 12 Feb 2013 10:17 WIB

PN Cibinong Kabulkan Pergantian Jenis Kelamin Anak 5 Tahun

Transgender (ilustrasi)
Foto: Antara
Transgender (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengadilan Negeri kelas I B Cibinong, Jawa Barat, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin Anindia Talita Putri (5 tahun) dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.

Pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin tersebut dilakukan pada persidangan yang digelar, Senin (11/2) dengan hakim tunggal Ronald S Lumbuun.

"Putusan ini berdasarkan pertimbangan saksi ahli Prof dr Jose Batubara dalam penelitiannya di RSCM di bagian poliklinik kesehatan anak. Bahwa kromosom Anindia lebih dominan laki-laki. Karena memiliki kromosom 46 XY," kata Ronald S Lumbuun di Bogor, Selasa (12/2).

Selain alasan tersebut, lanjut Ronald, putusan itu atas pertimbangan hukum agama. Khususnya, bahwa melakukan pergantian kelamin atas dasar nafsu memang diharamkan. Namun bila dilakukan karena medis hal tersebut diperbolehkan. Ini pun disepakati karena pemohon memiliki dua jenis kelamin.

"Namun, anak tersebut lebih cenderung kepada jenis kelamin laki-laki, makanya operasi dilakukan bukan karena nafsu, dalam agama memperbolehkan," ujar Ronald.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter ahli, Anindia tidak memiliki kantung rahim dan memiliki 46 kromosom XY. Sehingga, besar kemungkinan, anak tersebut tidak akan tumbuh payudara.

"Dari fisik, tingkah laku dan kesukaan pemohon, lebih cenderung kepada sifat laki-laki," ungkap Ronald.

Selain dari keterangan saksi ahli, putusan tersebut juga mempertimbangan keterangan dari sejumlah pihak keluarga yang dihadirkan dalam persidangan. Sejumlah kerabat pemohon menyebutkan, Anindia cenderung berprilaku seperti anak laki-laki. Mulai dari cara berpakaian dan bermain yang sering memainkan permainan anak laki-laki.

Dengan diputuskannya Aninda Talita Putri berjenis kelamin pria, pihak keluarga pemohon mengganti nama anaknya menjadi Azril Ananda Putra. Usai persidangan dan menyetujui permohonan, Ronald menyarankan agar anak pemohon segera didaftarkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

"Kami memutuskan, permohonan pergantian jenis kelamin dikabulkan, atas pertimbangan-pertimbangan tersebut. Kami menyarankan agar anak tersebut segera dilaporkan ke dinas terkait, untuk diubah nama dan jenis kelaminnya," kata Ronald.

Anindia Talita Putri atau kini berganti nama menjadi Azril Ananda Putra lahir 4 Desember 2007. Dia merupakan anak pasangan Ahmadi dan Rukini warga, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement