Selasa 04 Feb 2020 20:17 WIB

KPK Telah Blokir Rekening Milik Harun Masiku

KPK telah memblokir rekening milik tersangka kasus suap PAW Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan antisipasi pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih, Harun Masiku. KPK juga mengklaim masih terus memburu keberadaan mantan caleg PDIP itu.

"Tentunya, penyidik dipastikan telah melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan para tersangka untuk kemudian mengamankan terkait benda, aset dan apapun yang berhubungan langsung dengan rangkaian perbuatan dengan para tersangkanya," kata Plt Juru Bicara KPK  Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Baca Juga

Terkait upaya lainnya, Ali mengaku masih belum bisa mengungkapkannya lantaran dikhawatirkan penyidikan tidak berjalan semestinya. "Dalam pengertian bahwa ada strategi yang tidak perlu kami sampaikan," tegasnya.

Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga Antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.

"Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Ali menambahkan, untuk memaksimalkan upaya pencarian Harun, KPK memajang informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun pada website KPK https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku. KPK, kata Ali, berharap partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.

"Atau bisa langsung menghubungi KPK melalui telpon kantor atau call center KPK di 198," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement