Senin 08 Apr 2024 12:28 WIB

Hasto Sebut Jadi Korban Kasus Harun Masiku, KPK: Informasikan Keberadaannya Saat Ini

Ali mengatakan Hasto bisa melapor ke penegak hukum jika mendapat intimidasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya diintimidasi dan diseret perkara buronan Harun Masiku lantaran menyoal pelaksanaan Pemilu 2024. KPK mendesak Hasto tidak mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyinggung tindakan Hasto seolah menjadi korban atas kasus Harun Masiku. Padahal menurut Ali, intimidasi itu hanya mengada-ngada

Baca Juga

"Kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut (intimidasi)," kata Ali dalam keterangannya pada Senin (8/4/2024).

Ali pun memprotes pernyataan Hasto. KPK mendorong Hasto menginformasikan lokasi Harun daripada melempar pernyataan yang tak didasarkan fakta yang ada.

"Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan harun masiku ada dimana saat ini " ujar Ali 

KPK menjamin meringkus Harun Masiku segera setelah mengetahui lokasinya. "Sehingga dapat kami tangkap dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya," ucap Ali.

Selain itu, Ali mengatakan Hasto sebenarnya dapat melapor ke penegak hukum kalau memperoleh intimidasi atas perkara Harun. Sehingga Ali heran kalau Hasto berkoar sebagai korban di ruang publik.

"Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum," ujar Ali.

Harun Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Tapi Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti pernah mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku. Ini membantah rumor keberadaan Harun di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement