Senin 08 Apr 2024 16:30 WIB

Bantah Sekjen PDIP, Mantan Penyidik KPK: Harun Masiku Itu Pelaku

Yudi menyebut Harun Masiku memperoleh keuntungan dalam perkara hukum yang melibatkann

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Yudi Purnomo Harahap
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Yudi Purnomo Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyentil pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menganggap buronan kasus korupsi Harun Masiku sebagai korban. Yudi menyatakan Harun ialah tersangka.

Yudi tak ingin masyarakat salah memahami perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku. Yudi menekankan bahwa Harun bukanlah korban sebagaimana klaim Hasto.  "Harun Masiku itu tersangka korupsi, bukan korban, buron sampai sekarang belum berhasil ditangkap KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi Republika pada Senin (8/4/2024). 
 
Yudi menyebut Harun Masiku memperoleh keuntungan dalam perkara hukum yang melibatkannya. Sehingga Harun disebutnya tak pantas mengaku korban.  "Harun masiku adalah pelaku. Jelas dia dikenakan pasal suap. Ada keuntungan yang didapatkan Harun Masiku yaitu menjadi legislator," ujar Yudi. 
 
Yudi juga mengeluhkan Hasto yang melempar klaim Harun Masiku tergolong korban. Yudi malah mengimbau Hasto untuk membantu KPK menemukan Harun. 
"Kalau Mas Hasto punya informasi keberadaannya dan ingin membantu pemberantasan korupsi, segera infokan ke KPK, apalagi Mas Hasto kan pernah jadi saksi perkara suap komisioner KPU saat itu," ujar Yudi.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya untuk memberi tahu keberadaan Harun Masiku. Hasto mengatakan, Harun Masiku adalah korban dalam kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Terkait Harun Masiku kan saya nyatakan bahwa yang bersangkutan itu menjadi korban," ujar Hasto di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Ahad (7/4/2024).
 
Menurut Hasto, pernyataannya soal Harun Masiku adalah korban bukan tanpa alasan. Sebab, sosok tersebut memiliki hak politik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi anggota dewan, tetapi kemudian diperas oknum KPU.
 
Harun Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
 
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Tapi Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
 
Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku. Ini membantah rumor keberadaan Harun di luar negeri. 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement