REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat disebut berperan dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengungkapkan, dalam dakwaan Ulum, peran Taufik Hidayat disebut saat Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora Tommy Suhartanto menyampaikan adanya permintaan uang dari Imam. Tommy mengutarakan hal itu kepada Taufik Hidayat.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)," kata Ronald di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam dakwaan, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017 menyiapkan permintaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Satlak Prima. Atas dasar itu, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora untuk mengambil uang itu dari Ucok.
Masih dalam dakwaan, meskipun mendapat uang dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Imam Nahrawi. Dia terlebih dahulu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.
Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," tutur Ronald.
Diketahui, Ulum didakwa dua perkara terpisah yakni telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar dan telah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar. Atas perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dakwaan keduanya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.