Kamis 23 Jan 2020 22:01 WIB

Asrorun Niam: Tidak Pernah Ada Recana MUI Bahas Soal Netflix

Sekretaris Komisi Fatwa MUI menegaskan pihaknya tak berencana buat fatwa soal Netflix

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada rencana pihaknya membahas soal Netflix. Apalagi, ia mengatakan sampai membuat fatwa terhadap layanan streaming itu.

Menurut Asrorun, Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi sampai menetapkan fatwa. Bahkan juga tidak pernah memiliki rencana untuk membahasnya.

Baca Juga

"Jadi pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar, (jadi) media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (23/1).

Asrorun menyampaikan, bahwa Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan teknologi Informasi Komunikasi.

"Sebagai contoh,  MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh," ujarnya.

Kendati demikian, perihal layanan streaming Netflix tersebut ia menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa bahkan untuk mengkajinya pun belum pernah dilakukan. Menurutnya,  soal konten terlarang di Netflix bukanlah ranah MUI tapi ranahnya penegakan hukum.

Dia juga menuturkan bahwa fatwa biasanya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan.  Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa pun akan mendengar pandangan ahli.

Kendati demikian ia mengimbau, agar setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan,  dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.

"Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement