Kamis 23 Jan 2020 11:59 WIB

Jokowi akan Naikkan Usia Pensiun TNI Menjadi 58 Tahun

UU TNI menyatakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira.

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat rapat pimpinan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Kamis (23/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat rapat pimpinan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini. Usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Presiden Jokowi menyebutkan Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Baca Juga

"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1).

Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan. "Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement