Kamis 16 Jan 2020 15:54 WIB

Temui KPU, Tim Hukum PDIP: Kami Mau Dudukkan Perkara

PDIP mengaku tak ingin dianggap sebagai partai politik yang main tidak benar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan usai melakukan audiensi dengan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan usai melakukan audiensi dengan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus Wahyu Setiawan. Kasus tersebut juga menyeret salah satu politisi PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

"Jadi kami hanya mendudukan perkara sebenarnya, jangan sampai dianggap kami partai politik main yang nggak bener padahal kami selalu taat atas asas hukum," kata Juru Bicara tim hukum PDIP Teguh Samudra usai bertemu Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga

Dia mengklaim bahwa KPU merespons positif dan memiliki persepsi yang sama terkait perkara tersebut. Menurutnya, PDIP dan KPU sepakat untuk tidak bergeser dari ketentuan hukum yang berlaku.

"KPU bisa memahami apa yang kami kemukakan. Ya kita senyum-senyum dan ketawa-ketawa, persepsinya sama bahwa kita tidak boleh bergeser dari aturan ketentuan perundang-undangan," kata Teguh lagi.

Dia menjelaskan, PDIP juga telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku berkenaan dengan tahapan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku. PDIP, jelasnya, sudah menaati peraturan yang ada, tidak seperti yang sempat dipersepsikan publik.

Tim hukum menegaskan bahwa apa yang dilakukan Harun Masiku merupakan tindakan perorangan yang tidak melibatkan partai. Teguh mengatakan, hingga saat ini PDIP tidak mengetahui keberadaan salah satu tersangka kasus suap tersebut. Tim hukum, dia melanjutkan, tidak pernah membahas keberadaan Harun Masiku.

"PDIP nggak ada ikut campur itu, silahkan personel masing-masing karena tiap subjek hukum harus bertanggung jawab terhadap hukum itu sendiri," katanya.

KPK telah menetapkan komisioner KPU yang telah diberhentikan yakni Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Politikus PDIP Harun Masiku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement