Senin 23 Dec 2019 12:01 WIB

Dua Triliun untuk Membayar Jatuh Tempo Jiwasraya

Erick Thohir mengatakan dana membayar polis Jiwasraya diambil dari holding asuransi.

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi agar nasabah Jiwasraya terbayarkan polisnya.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi agar nasabah Jiwasraya terbayarkan polisnya.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Intan Pratiwi, Rizkyan adiyudha, Sapto Andika Candra, dan Novita Intan

JAKARTA -- Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan pemerintah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempo polis Jiwasraya. Meski memang harus diakui Erick pemerintah melakukan penyelesaian ini secara bertahap.

Baca Juga

Erick menjelaskan secara bertahap pemerintah mengupayakan agar setidaknya Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun akan dikeluarkan tiap tahunnya untuk menyicil membayar tunggakan polis tersebut. Dana yang dipakai, kata Erick akan didapatkan dari rekonsiliasi holding asuransi.

"Holding asuransi akan diteken Presiden pada hari ini, nantinya agar nasabah mendapatkan kepastian setidaknya Rp 1,5 triliun atau Rp 2 triliun setiap tahunnya untuk membayar tunggakan polis," ujar Erick di SPBU MT. Haryono, Senin (23/12).

Erick menjelaskan upaya tersebut merupakan tahap pertama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Tahap kedua, kata Erick sejalan dengan proses restrukturisasi perusahaan juga mengupayakan masuknya beberapa investor untuk menyuntikan modal. Diharapkan masuknya investor ini bisa memulihkan kondisi keuangan perusahaan.

"Tahap kedua dan ketiga salah satunya yang masuknya investor itu. Tapi pemerintah akan berikan solusi supaya ada kepastian," ujar Erick.

Terkait kasus hukum yang disinyalir ada karena keterlibatan oknum yang membuat perusahaan merugi akan diselesaikan secara hukum yang berlaku. Erick menyerahkan semua proses tersebut kepada Kejaksaan Agung.

"Untuk kasus hukum, kami serahkan kepada Kejaksaan Agung, proses seperti apa silakan ditindaklanjuti ke Pak Jaksa Agung," ujar  Erick.

photo
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan menyerahkan kasus hukum Jiwasraya ke aparat hukum, Senin (23/12).

Praktik Korupsi

Langkah Erick membawa masalah Jiwasraya ke Kejaksaan Agung dinilai tepat. Direktur Suropati Syndicate M Shujahri menilai tepat langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Menurut Shujahri, hal itu menunjukan keseriusan Erick Thohir guna membenahi Kementerian BUMN.

"Perlu dicatat, itu inisiatif Kementerian BUMN sendiri membawa masalah ini ke ranah hukum. Jadi bisa dibilang tidak ada yang akan dilindungi dalam proses hukum ini, yang salah tetap salah," kata Shujahri di Jakarta, Ahad (22/12).

Dia meminta semua pihak untuk menunggu kejaksaan menindaklanjuti oknum yang merugikan negara selama ini. Shujahri menilai persoalan di Jiwasraya sangat kompleks sehingga perlu ada perubahan sistem atau skema yang tepat dengan tetap berhati-hati.

Dia mengatakan, selama bertahun-tahun berbagai solusi dilakukan untuk mengatasi permasalahan Jiwasraya namun belum ada yang membuahkan hasil baik. Artinya, sambung dia, perkara tersebut bukan masalah mudah dan memutuhkan solusi yang tepat.

"Sehingga wajar jika skema penyelamatan yang akan diambil harus detail dan hati-hati agar tidak berulang lagi," katanya

Dia berpendapat, sejauh ini pihak kementerian BUMN sangat terbuka dalam mengabarkan kondisi terbaru mengenai Jiwasraya. Dia mengatakan, hal tersebut membuat publik bisa memantau pangsung perkembangan kasus secara langsung.

Sujahri mengataka, selain masalah hukum, Kementrian BUMN juga dinilai cepat tanggap dengan rekomendasi DPR terkait persoalan gagal bayar dan performa manajemen yang buruk di Jiwasraya. Di saat bersamaan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya.

“Pak Erick Thohir juga sudah ber-statement bahwa semua gagal bayar akan dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihakyang dirugikan. Tidak hanya itu pemerintah bahkan secara khusus menyiapkan dukungan dari BUMN-BUMN lain untuk membantu Jiwasraya agar bisa kembali sehat," katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan ada praktik korupsi di perusahaan BUMN yakni PT Jiwasraya. Dugaan praktik tercela itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun. Nilai itu diperkirakan bakal meningkat.

Jaksa Agung juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Masalah Sejak 2006

Mmasalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya sudah muncul sejak 2006 silam. Sejak saat itu pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang membelit Jiwasraya.

Restrukturisasi pun sudah dilakukan selama satu dekade ini. Artinya, upaya penyehatan perusahaan asuransi pelat merah tersebut sudah dilakukan baik oleh pemerintahan sebelumnya, hingga pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama dan berlanjut ke periode saat ini.

"Sejak tahun 2006, pemerintah sudah coba berusaha sampai sekarang. Jadi bukan, mohon maaf, terpisah-pisah loh pemerintahannya. Jadi statement presiden kan jelas, sejak 2006 sampai sekarang. Bukan berarti melemparkan sesuatu," ujar Erick di Surabaya, Sabtu (21/12).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa kasus gagal bayar polis asuransi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) bukan perkara ringan. Presiden melihat bahwa persoalan keuangan yang membelit Jiwasraya sebetulnya mulai terjadi sekitar 10 tahun lalu.

Namun, dalam tiga tahun ini kondisinya memburuk dan pemerintah berkomitmen untuk mencarikan solusinya. "Ini bukan masalah ringan. Tapi setelah pelantikan, Pak Menteri BUMN, kemarin kita sudah rapat dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Gambaran solusinya sudah ada. Masih dalam proses," ujar Jokowi di Balikpapan, Rabu (18/12) pagi.

Jokowi sendiri menyerahkan indikasi adanya tindak kriminal dalam pengelolaan Jiwasraya kepada kepolisian. "Yang berkaitan dengan hukum, ya ranahnya sudah masuk kriminal, sudah masuk ke ranah hukum," kata Jokowi.

photo
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

Pengawasan OJK

Apa yang terjadi dengan Jiwasraya membuat publik mempertanyakan pengawasan OJK. Berdasarkan assessement pengawasan yang dilakukan oleh OJK posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp  2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

“OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” ujarnya juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Menurutnya dalam kurun waktu sejak awal 2018 hingga saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya meliputi antara lain pertama meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK.

Ketiga pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar tujuh persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen.

Keempat, OJK meminta bank-bank mitra untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. Kelima, OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

“Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN),” ucapnya.

Terakhir, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.

“Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya,” ucapnya.

Sekar menegaskan berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement