REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino. Ia juga meminta PPATK untuk meneruskan temuannya tersebut.
"Penegak hukum tadi yang harus mengusut tuntas, apakah itu KPK atau apakah itu kepolisian, apakah itu kejaksaan," ujar Johan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, temuan PPATK itu begitu mengejutkan. Pasalnya, terdapat kabar bahwa ada kepala daerah yang memiliki rekening di kasino.
Simpanan uang puluhan miliar milik kepala daerah di luar negeri patut dipertanyakan. Apakah uang tersebut dalam rangka pencucian uang atau tidak.
"Dana puluhan miliar kemudian diputar di kasino di luar negeri gitu kan, jadi ini kan mengagetkan juga. Tidak hanya soal etika, sudah harus diusut tuntas ini," ujar Johan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri. Ia menduga, kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus.