Ahad 01 Dec 2019 16:52 WIB

Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Kalbar Rp 22 Miliar

Mantan kepala BPN Kalbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pejabat tinggi di Badan Pertanahan Negara Kalimantan Barat (BPN Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11). Dua pejabat tersebut, yakni mantan Kepala BPN Kalbar Gusmin Tuarita, dan Siswidodo, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran pada BPN Kalbar.

KPK menuduh keduanya, menerima gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk perkebunan sawit yang luasnya mencapai dua juta meter persegi.

Baca Juga

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menerangkan, uang diterima terkait gratifikasi tersebut, setotal Rp 22,23 miliar.

Kata dia, setelah proses pemparan fakta-fakta  selama penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi. “KPK meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi ini, dengan menetapakn keduanya sebagai tersangka,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (29/11).

Laode menerangkan, sebetulnya penyelidikan kasus ini sudah dimulai pada 4 Oktober 2019. Ia menerangkan, sebagaimana keharaman seorang pejabat negara menerima hadiah terkait fungsi dan jabatannya dari pihak lain. UU 20/2001 memberikan jeda waktu bagi seorang pejabat negara yang menerima hadiah untuk segera melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan.

Dalam kasus ini, kata Laode, setelah waktu jeda pelaporan habis, dua penerima hadiah tersebut, tak juga melaporkan. Karena itu, penetapan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka menebalkan Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti di pengadilan, ancaman belasan tahun penjara menanti dua pejabat BPN tersebut.

Namun Laode mengatakan, selama proses penyidikan lanjutan, tak menutup celah diterapkan pasal-pasal lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat besaran gratifikasi yang diterima.

“Kita (KPK) berupaya untuk dapat mengembalikan uang (gratifikasi) itu, ke negara dengan melakukan recovery aset. Tidak menutup kemungkinan ada TPPU,” terang Laode.

Ia menambahkan, meski KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini Gusmin dan Siswidodo belum dilakukan penahanan. Akan tetapi, kata dia, proses penyidikan mewajibkan keduanya untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan. Karena kata Laode, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gusmin dan Siswidodo sempat menjalani pemeriksaan, pada 25 dan 28 November.

Konstruksi Kasus

Laode menerangkan, Gusmin pejabat lawas di kantor perwakilan BPN daerah. Sejak 2012, ia menjadi Kepala BPN Kalbar. Sejak 2016, ia menjadi Kepala BPN Jawa Timur (Jatim). Sedangkan Siswandodo  berkantor di BPN Kalbar.

Saat bertugas di Pontianak, Gusmin punya kewenangan memberikan memberikan hak atas tanah sebagai pelimpahan kewenangan dan pendaftaran atas tanah. Dalam tugasnya itu, ia diabntu oleh Siswidodo. Pada 2013, sebagai pemilik kewenangan atas pemberian hak atas tanah, Gusmin diberikan hak untuk pemberian HGU atas lahan yang luasnya mencapai dua juta meter persegi.

Namun sebelum pemberian HGU tersebut, pemberi izin harus melakukan pemeriksaan tanah oleh panitia internal. Pemeriksaan tanah tersebut, sebagai syarat rekomendasi dari penerbitan HGU oleh BPN Pusat. Dalam kasus ini, Gusmin menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua panitia pemeriksa tanah, dan Siswidodo sebagai anggota.

Keduanya memberikan rekomendasi kepada BPN Pusat untuk memberikan HGU terhadap perusahaan perkebunan sawit milik swasta sebagai pemohon. Terkait dengan peranya itu, sepanjang 2013 sampai 2018, mengalir sejumlah uang sebagai hadiah dari swasta pemohon HGU.

“Dalam proses tersebut, gratifikasi diberikan langsung kepada tersangka GTU (Gusmin) melalui SWD (Siswidodo),” terang Laode.

KPK menduga, uang gratifikasi itu mencapai Rp 22,23 miliar yang diberikan dalam bentuk tunai. KPK, mengendus nominal tersebut tersebar ke beberapa rekening milik keluarga Gusmin. Termasuk ke isteri, dan anak, pun ke dalam rekening pribadi. Sedangkan uang yang diterima Siswidodo dari proses penerbitan HGU diduga mengalir ke dalam operasional yang tak resmi di BPN Kalbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement