REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Sebanyak 128 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Semarang, masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepesertaan perangkat desanya. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran meminta masing-masing pemdes yang aparaturnya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa membayarkan iuran tepat waktu.
“Sehingga peragkat desanya ter-cover program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaraan, Reza Sahria, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (28/11).
Menurutnya, aparatur (perangkat) desa yang terdaftar kepesertaannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Semarang mencapai 4.596 orang, yang berasal dari 148 desa. Dari jumlah tersebut, yang belum membayar kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan tercatat masih ada 128 pemdes, dan sisanya --sebanyak 20 desa-- telah membayarkan kewajiban iurannya.
“Kami berharap agar pemerintah desa yang telah mendaftarkan perangkatnya bisa memenuhi kewajibannya dengan membayarkan iuran tepat waktu, sehingga para perangkat desa dapat terlindungi hak- hak kepesertaannya,” ungkapnya.
Di lain pihak, Reza juga menyampaikan, untuk klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran --periode 1 Januari - 30 Oktober 2019—meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp 408.000.000 untuk 17 orang peserta.
Selain itu Jaminan Hari Tua sebesar Rp 146.582.520 untuk 82 orang, Jaminan Pensiun Sekaligus sebesar Rp 14.658.000 untuk 13 orang serta Jaminan Pensiunan Berkala untuk 14 orang sebesar Rp 341.000 per orang per bulan.
Sedangkan terkait dengan pemerintah desa di Kabupaten Semarang yang belum mendaftarkan perangkat desanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 60 desa dari 208 desa yang ada di Kabupaten Semarang.
“Sementara untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tercatat masih ada sebanyak 23 pemerintah desa yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Reza dalam keterangannya.
Terpisah, Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menargetkan, seluruh aparatur desa yang ada di daerahnya sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2020 mendatang. Harapannya, jika ada jaminan sosial dalam bekerja, perangkat desa akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warganya.
“Karena mereka merasa tenang dan terlindungi oleh jaminan sebagai tenaga kerja,” jelasnya.
Sementara itu, penerima Jaminan Kematian, Ngatminingsih yang juga istri dari Wiratsongko, perangkat Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan mengungkapkan suaminya meninggal pada 2019. Almarhum suaminya menjadi perangkat desa sejak 1992, tetapi ikut BPJS pada tahun 2017 lalu.
“Nantinya uang yang dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan buat tambahan modal usaha,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bupati Semarang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 89/2017 agar seluruh perangkat desa di daerahnya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi perangkat desa melalui jaminan kategori pekerja non formal. Pembayaran iuran kepesertaan perangkat desa ini dialokasikan dari Dana Desa, bagian pajak daerah serta retribusi daerah.