Senin 25 Nov 2019 21:15 WIB

41 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembobolan Bank DKI

Polisi tetapkan 41 orang sebagai tersangka pembobolan Bank DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Tersangka pelaku pembobolan bank (ilustrasi).
Foto: Antara
Tersangka pelaku pembobolan bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembobolan ATM bank DKI. Diketahui sebanyak 41 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada 41 (orang) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Slipi Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11).

Baca Juga

Iwan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pencurian uang.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," jelas Iwan.

Dari 41 tersangka itu, Iwan menuturkan beberapa orang di antaranya merupakan anggota Satpol PP. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas para tersangka itu.

"Ya diantaranya ada Satpol PP," kata Iwan.

Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki kasus pembobolan ATM Bank DKI itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika 'membobol' ATM itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement