REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hanya akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah mengikuti bimbingan pranikah. Hal tersebut agar pasangan yang hendak menikah mendapatkan cukup bekal pengetahuan mengenai persiapan berkeluarga.
Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharmaputra menegaskan pasangan yang hendak menikah tidak diwajibkan memiliki sertifikat bimbingan pranikah. "Jangan khawatir karena untuk menikah perlu sertifikasi, tapi yang penting keinginan untuk calon pengantin mau belajar. Melihatnya bukan karena saya mau kawin maka saya butuh sertifikat, bukan begitu," kata Ghafurdalam acara FMB9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Jumat (22/11).
Ghafur menganalogikannyadengan mahasiswa yang kuliah tidak hanya untuk mendapatkan ijazah tetapiuntuk mendapatkan ilmu. Pemerintah sedang meningkatkan kualitas bimbingan pranikah supaya pasangan yang hendak menikah punya cukup bekal pengetahuan sebelum mulai berkeluarga.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo yang ditunjuk sebagai pemangku kepentingan utama dalam perumusan bimbingan pranikah menyatakan bahwa nantinya calon pasangan yang ingin menikah tidak harus lulus dan mendapatkan sertifikasi terlebih dulu untuk bisa menikah.
Hasto mengemukakan bahwa dalam hal ini penekanannya lebih pada substansi yang disampaikan dalam bimbingan pranikah, yang mencakup materi bidang kesehatan, perekonomian, hukum, dan agama. Pada pasangan yangmemiliki keterbatasan kemampuan dalam memahami materi yang disampaikan dalam bimbingan pranikah, ia melanjutkan, petugas hanya akan memberikan catatan khusus.