jatimnow.com - Peredaran narkoba dibongkar oleh Polsek Semampir dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku adalah Sukarno (37), asal Jalan Jatisrono, Semampir Surabaya, bandar sabu yang baru beroperasi dua bulan dan dua kurirnya yakni Fauzi dan Lukman.
Selain menangkap ketiganya saat pesta sabu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) kristal putih dengan berat 8,87 gram, timbangan elektrik beserta alat hisap.
"Bukan ngambil dari Madura, setoran ini. Kadang dapat sabu ini saya pecah lagi," kata Sukarno saat dimintai keterangan oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (20/11/2019).
Ia mengaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu sebanyak Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Satu gram dijual dalam waktu dua hari ke berbagai pelanggannya.
"Keuntungannya buat makan-makan. Satu gram sabu saya pecah jadi delapan poket. Pembelinya datang sendiri ke rumah," jelasnya.
Sementara dua orang yang berperan menjadi kurir tersangka Sukarno yakni Fauzi warga Dusun Sumber Suko, Desa Sumber Suko, Gempol, Pasuruan dan Lukman warga Jalan Bulak Banteng Lor Gang Bhineka 5, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Saya sebagai kurir. Kalau ada pesanan saya yang mengantarkan," kata Fauzi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan ditangkapnya bandar serta kurir sabu tersebut berawal dari cangkrukan bareng warga di kawasan Polsek Semampir.
Ia mengimbau pada masyarakat, jika melihat orang yang mencurigakan bisa langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Nah saat cangkrukaan itu kami mendapat laporan. Kemudian kami melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Semampir selama satu minggu," kata AKBP Antonius.
Saat melakukan penyelidikan, di dalam rumah Sukarno diketahui tengah digunakan pesta sabu. Saat digeledah, ditemukan BB berupa timbangan, seperangkat alat hisap ss, satu pipet kaca, satu buah klip plastik besar berisi 13 poket kecil ss dengan total berat 6,95 gram, satu korek api, 45 klip plastik, dan uang tunai Rp 61 ribu.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah bandar dan kedua orang yang diamankan adalah kurir dari yang bersangkutan. Intinya pelaku rutin dapatnya eceran, setiap dua hari sekali satu gram," paparnya.
Ia melanjutkan, kasus ini menjadi alarm bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan kegiatan berkumpul dengan masyarakat dengan tujuan untuk memberantas narkotika yang kian menjamur.
"Kami imbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan ke kami. Bisa melalui media apapun, dijamin identitas pelapor rahasia," tandasnya.