Senin 18 Nov 2019 05:45 WIB

Agar Efektif, ERP Juga Harus Berlaku untuk Sepeda Motor

Jika hanya berlaku untuk mobil, dikhawatirkan terjadi perpindahan kendaraan ke motor.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi), Jalan Margonda (Depok) dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi), Jalan Margonda (Depok) dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar di beberapa ruas jalan Jakarta dan sekitar Bodetabek pada 2020 mendatang. Beberapa ruas jalan nasional di Jabodetabek-pun akan diberlakukan.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijawarno menilai ERP atau jalan berbayar mampu mengurangi kemacetan sangat signifikan di beberapa wilayah di Jabodetabek. Namun salah satu syaratnya, menurut dia, penerapan ERP harus juga diterapkan bagi pengguna kendaraan roda dua atau motor.

Baca Juga

"Kalau mau ERP efektif di Jabodetabek, motor juga harus kena ERP. Jadi bukan hanya untuk mobil saja, hilangkan pengecualiannya," kata Djoko lepada wartawan, Ahad (17/11). 

Apabila ERP diterapkan di beberapa akses jalan nasional Jabodetabek, namun tetap mengecualikan sepeda motor, menurutnya, hasil yang didapat kurang signifikan. Sebab, sambung dia, jumlah pengguna sepeda motor juga cukup banyak dan sangat berperan menyumbang kemacetan di beberapa wilayah di Jabodetabek. 

Apabila sepeda motor dikecualikan, ia melihat akan ada perpindahan pengguna mobil ke sepeda motor untuk menghindari ERP. "Karena itu harusnya ERP berlaku untuk sepeda motor juga," imbuhnya.

Djoko mengatakan ERP merupakan sistem berkeadilan untuk menghindari kemacetan di Jabodetabek. Pengguna kendaraan yang akan melewati jalan tertentu akan dikenakan bayaran, dan bila tidak ingin membayar maka jangan melewati jalan tersebut. Karena itu Djoko yakin ERP ini akan mampu mengatasi kemacetan, dengan catatan berlaku untuk semua.

photo
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).

Ia juga memberi catatan kepada pemerintah kota penyangga Jakarta untuk menyediakan transportasi massal yang layak dan nyaman bagi warga. Sehingga penerapan ERP akan efektif dan sinergi dengan perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan massal. 

"Jangan hanya mengandalkan perbaikan transportasi massal di Jakarta saja," imbuhnya.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono sebelumnya memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020. Jalan yang akan diterapkan ERP adalah jalan nasional yang berada di Jabodetabek, di antaranya adalah Jalan Margonda, Depok dan jalan perbatasan Tangerang serta Jalan Kalimalang, Bekasi.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement